Tuesday, December 25

Pendidikan Islam di Indonesia



PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pendidikan di Indonesia banyak ragam dan corak yang membentuknya. Semua tidak lepas dari sistem-sistem yang selalu dirubah seiring pergantian kekuasaan. Indonesia menerapkan pendidikan yang tidak hanya berorientasi intelegensi tapi juga perilaku. Salah satu pendidikan perilaku adalah Pendidikan Islam dimana setiap warga Indoneisa yang beragama Islam diwajibkan mempelajarinya pada jenjang-jenjang sekolahan formal mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi.

Disamping pada sekolah umum muncul apa yang dinamakan Madrasah Diniyah, yaitu lembaga pendidikan yang secara khusus mengajarkan pengetahuan agama; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Institut Agama Islam yang di dalamnya diajarkan Tafsir, Hadis, Teologi, Tasawuf, Hukum Islam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Pendidikan Islam.[1]

Pendidikan dalam Islam harus kita pahami sebagai upaya mengubah manusia dengan pengetahuan dengan sikap dan prilaku yang sesuai dengan kerangka nilai tertentu (Islam). Secara pasti tujuan pendidikan Islam yaitu menciptakan SDM yang berkepribadian Islam, dalam arti cara berfikirnya berdasarkan nilai Islam dan berjiwa sesuai dengan ruh dan nafas Islam. Begitu pula, metode pendidikan dan pengajarannya di rancang untuk mencapai tujuan tadi. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tercapainya tujuan tersebut tentu akan dihindarkan. Jadi, pendidikan Islam bukan semata-mata melakukan knowledge transfer, tetapi memperhatikan apakah ilmu pengetahuan yang diberikan itu dapat mengubah sikap atau tidak. Dalam kerangka ini maka diperlukan monitoring yang intensif oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah (negara) terhadap prilaku peserta didik, sejauh mana mereka terikat dengan konsepsi-konsepsi Islam.[2]

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang Dimaksud Sistem Pendidikan Nasional?

2.      Bagaimana Sistem Pendidikan Nasional?

3.      Bagaimana Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional?




PEMBAHASAN


A.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional

Sistem adalah metode, cara yang teratur (untuk melakuka sesuatu), susunan cara.[3]  Sedangkan menurut Ryans sistem ialah sejumlah elemen (objek) orang, aktivitas, rekaman, informasi dan lain-lain yang saling berkaitan dengan proses dan struktur secara teratur, dan merupakan kesatuan organisasi yang berfungsi untuk mewujudkan hasil yang diamati (dapat dikenal wujudnya) sedangkan tujuan tercapai. Sedangkan menurut Imam Barnadib, sistem adalah suatu gagasan atau prinsip yang bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruan.[4]

Negara-negara Barat yang mempunyai falsafah hidup rasionalis, materialis, dan progmatis membuat sistem pendidikannya yang bercorak rasionalis, pragmatis dan materialis. Begitu juga falsafah negara kita yaitu Pancasila, membuat Sistem Pendidikan Nasional Indonesia bercorak khusus Indonesia yang tidak ditemui pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.[5]

Sistem Pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[6]


B.     Sistem Pendidikan Nasional

Untuk mengetahui secara penuh sistem pendidikan nasional maka kita harus memahami Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai berikut :[7]

1.      Dalam penyelenggaraan pendidikan ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipedomani yaitu :

a.       Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkaitan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

b.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.

c.       Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

d.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

e.       Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

f.       Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

2.      Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemauan dan membentuk watak serta peradaban bagsa yang bermartabat dalam ragka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap (Bab II pasal 3 ayat 1-6). Butir-butir dalam tujuan Nasional tersebut terutama yang menyangkut nilai-nilai dan berbagai aspeknya, sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Oleh karena itu, berkembangnya pendidikan Islam ini akan berpengaruh sekali terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pedidikan nasional di maksud.

3.      Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan :

a.       Jalur pendidikan dilaksanakan melalui :

1)      Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menegah dan pendidikan tinggi.

2)      Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjejang.

3)      Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. (Bab 1 pasal 1 ayat 11-13).

b.      Jenis pendidikan mencangkup pendidikan umum, kejuruan akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. (bab V pasal 16).

4.      Dalam pasal yang lain dijelaskan lagi sebagai berikut :

Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 17 ayat 2).

Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 18 ayat 3).

Satuan pendidikan islam yang disebut dengan madrasah dalam PP no 20 tahun 1990 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas, agama islam, yang diselenggarakan oleh Depatemen Agama, masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrsah Tsanawiyah. Dengan demikian, madrasah diakui sama dengan sistem pendidikan nasional.

5.       Selain jalur pendidikan formal, dalam jalur pendidikan non-formal pun pendidikan agama diakui eksistensinya, seperti dilihat dalam pasal-pasal perundang-undagan. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

6.      Selajutnya tentang kurikulum dijelaskan

a.       Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

1)      Pendidikan agama

2)      Pendidikan kwarganegaraan

3)      Bahasa

4)      Matematika

5)      Ilmu pengetahuan alam

6)      Ilmu pengetahuan sosial

7)      Seni dan budaya

8)      Pendidikan jasmani dan olahraga

9)      Ketrampilan/kejujuran dan

10)  Muatan lokal

b.      Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

1)      Pendidikan agama

2)      Pendidikan kwarganegaraan, dan

3)      Bahasa

Berdasarkan kurikulum tersebut pendidikan agama termasuk pendidikan agama islam merupakan bagaian dari dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional, dan dengan ini pendidikan agama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional


C.    Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pedidikan Nasional

1.      Kedudukan Pendidikan Islam

Kedudukan pendidikan islam dalam Sistem Pendidikan Nasional adalanya sebagai mata pelajaran dan adakalanya sebagai lembaga (satuan pendidikan).[8]

a.       Sebagai mata pelajaran

Sebagai mata pelajaran pendidikan Islam di indonesia dipergunakan istilah “Pendidikan Agama Islam” yang berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama. Mata pelajaran Agama Islam wajib diajarkan di setiap jenjang pendidikan mulai dari SD sampai PT.

b.      Sebagai lembaga

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lembaga pendidikan keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur pendidikan non formal (pesantren, madrasah diniyah) dan jalur pendidikan in-formal (keluarga)

2.      Peran Pendidikan Islam

a.       Sebagai Mata Pelajaran

1)      Mempercepat proses pencapaian tujuan Pendidikan Nasional

Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan Nasional tersebut:

a)      Berkembangnya potensi peserta didik

b)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c)      Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

d)     Menjadi warga negara yang demokratis

e)      Bertanggung jawab

2)      Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum

Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran tersebut – apalagi dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama terletak pada urutan pertama.

b.      Sebagai lembaga (isntitusi)[9]

1)      Lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang tiga abad mencerdaskan bangsa mulai dari masa kolonial Belanda sampai sekarang.

2)      Lembaga pendidikan Islam (madrasan dan pesantren) bersama dengan satuan pendidikan lainnya bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.

3)      Lembaga pendidikan Islam (madrasah diniyah) berperan mendidik anak yang drop-out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal.



PENUTUP


A.    Kesimpulan

1.      Sistem pendidikan nasional adalah sistem pendidian yang berorientasi pada falsafah bangsa indonesia yaitu pancasila. Sistem pendidikan nasional diterapkan di Indonesia dan menjadi dasar pembentukan pendidikan di indonesia.

2.      Sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang memuat bahwa Pendidikan Agama harus diterapkan di berbagai jenjang pendidikan formal mulai dari SD sampai PT. Negara tidak hanya mengakui pendidikan agama di jenjang pendidikan formal saja tapi juga di jenjang pendidikan non-formal seperti pondok pesantren dan madrasah diniyyah.

3.      Kedudukan sistem pendidikan nasional bertempat pada mata pelajaran dan institusi yang sangat penting karena ditempatkan di posisi yang pertama. Sedangkan perannya sangat besar sebagai penompang pendidikan. Melalui pendidikan agamalah dasar prilaku tumbuh dan berkembang guna mempercepat pembangunan nasional dan menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermartabat.



B.     Saran-saran

1.      Hendaknya setiap warga negara sangat memperhatikan pendidikan agama bagi anak-anaknya.

2.      Negara harus meningkatkan efektifitas pendidikan agama di indonesia.

3.      Negara harus memberikan ruang gerak dan fasilitas yang dapat menunjang pendidikan agama dalam menunjang pembangunan nasional.



DAFTAR PUSTAKA


Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), 152

Tim Prima Pena, Kamus Ilmiyah Populer, (Surabaya: Gitamedia Press, 2006), 441

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), 37






[1] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), 152
[3] Tim Prima Pena, Kamus Ilmiyah Populer, (Surabaya: Gitamedia Press, 2006), 441
[4] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), 37
[5] Ibid
[6] iIbid, 38
[7] Ibid
[8] Ibid, 41
[9] Ibid, 45