PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia banyak ragam dan corak yang membentuknya.
Semua tidak lepas dari sistem-sistem yang selalu dirubah seiring pergantian kekuasaan.
Indonesia menerapkan pendidikan yang tidak hanya berorientasi intelegensi tapi
juga perilaku. Salah satu pendidikan perilaku adalah Pendidikan Islam dimana
setiap warga Indoneisa yang beragama Islam diwajibkan mempelajarinya pada
jenjang-jenjang sekolahan formal mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi.
Disamping pada sekolah umum muncul apa yang dinamakan Madrasah
Diniyah, yaitu lembaga pendidikan yang secara khusus mengajarkan pengetahuan
agama; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Institut
Agama Islam yang di dalamnya diajarkan Tafsir, Hadis, Teologi, Tasawuf, Hukum
Islam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Pendidikan Islam.[1]
Pendidikan
dalam Islam harus kita pahami sebagai upaya mengubah manusia dengan pengetahuan
dengan sikap dan prilaku yang sesuai dengan kerangka nilai tertentu (Islam).
Secara pasti tujuan pendidikan Islam yaitu menciptakan SDM yang berkepribadian
Islam, dalam arti cara berfikirnya berdasarkan nilai Islam dan berjiwa sesuai
dengan ruh dan nafas Islam. Begitu pula, metode pendidikan dan pengajarannya di
rancang untuk mencapai tujuan tadi. Setiap metodologi yang tidak berorientasi
pada tercapainya tujuan tersebut tentu akan dihindarkan. Jadi, pendidikan Islam
bukan semata-mata melakukan knowledge transfer, tetapi memperhatikan apakah
ilmu pengetahuan yang diberikan itu dapat mengubah sikap atau tidak. Dalam
kerangka ini maka diperlukan monitoring yang intensif oleh seluruh lapisan
masyarakat termasuk pemerintah (negara) terhadap prilaku peserta didik, sejauh mana
mereka terikat dengan konsepsi-konsepsi Islam.[2]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang Dimaksud Sistem Pendidikan Nasional?
2.
Bagaimana Sistem Pendidikan Nasional?
3.
Bagaimana Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam dalam Sistem
Pendidikan Nasional?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem adalah metode, cara yang teratur (untuk melakuka sesuatu),
susunan cara.[3]
Sedangkan menurut Ryans sistem ialah
sejumlah elemen (objek) orang, aktivitas, rekaman, informasi dan lain-lain yang
saling berkaitan dengan proses dan struktur secara teratur, dan merupakan
kesatuan organisasi yang berfungsi untuk mewujudkan hasil yang diamati (dapat
dikenal wujudnya) sedangkan tujuan tercapai. Sedangkan menurut Imam Barnadib,
sistem adalah suatu gagasan atau prinsip yang bertautan, yang tergabung menjadi
suatu keseluruan.[4]
Negara-negara Barat yang mempunyai falsafah hidup rasionalis,
materialis, dan progmatis membuat sistem pendidikannya yang bercorak
rasionalis, pragmatis dan materialis. Begitu juga falsafah negara kita yaitu
Pancasila, membuat Sistem Pendidikan Nasional Indonesia bercorak khusus
Indonesia yang tidak ditemui pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.[5]
Sistem Pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU RI No. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah Sistem Pendidikan Nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.[6]
B.
Sistem Pendidikan Nasional
Untuk mengetahui secara penuh sistem pendidikan nasional maka kita
harus memahami Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, sebagai berikut :[7]
1.
Dalam penyelenggaraan pendidikan ada beberapa prinsip-prinsip yang
harus dipedomani yaitu :
a.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkaitan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik
dengan sistem terbuka dan multi makna.
c.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,
menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
f.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
2.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemauan dan membentuk
watak serta peradaban bagsa yang bermartabat dalam ragka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu dan cakap (Bab II pasal 3 ayat 1-6). Butir-butir dalam tujuan
Nasional tersebut terutama yang menyangkut nilai-nilai dan berbagai aspeknya,
sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan
dengan tujuan pendidikan Islam. Oleh karena itu, berkembangnya pendidikan Islam
ini akan berpengaruh sekali terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pedidikan
nasional di maksud.
3.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang jalur, jenjang dan
jenis pendidikan :
a.
Jalur pendidikan dilaksanakan melalui :
1)
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menegah dan pendidikan
tinggi.
2)
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjejang.
3)
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan. (Bab 1 pasal 1 ayat 11-13).
b.
Jenis pendidikan mencangkup pendidikan umum, kejuruan akademik,
profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. (bab V pasal 16).
4.
Dalam pasal yang lain dijelaskan lagi sebagai berikut :
Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 17
ayat 2).
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (Pasal 18 ayat 3).
Satuan pendidikan islam yang disebut dengan madrasah dalam PP no 20
tahun 1990 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas, agama
islam, yang diselenggarakan oleh Depatemen Agama, masing-masing disebut
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrsah Tsanawiyah. Dengan demikian, madrasah diakui
sama dengan sistem pendidikan nasional.
5.
Selain jalur pendidikan
formal, dalam jalur pendidikan non-formal pun pendidikan agama diakui
eksistensinya, seperti dilihat dalam pasal-pasal perundang-undagan. Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera,
dan bentuk lain yang sejenis.
6.
Selajutnya tentang kurikulum dijelaskan
a.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
1)
Pendidikan agama
2)
Pendidikan kwarganegaraan
3)
Bahasa
4)
Matematika
5)
Ilmu pengetahuan alam
6)
Ilmu pengetahuan sosial
7)
Seni dan budaya
8)
Pendidikan jasmani dan olahraga
9)
Ketrampilan/kejujuran dan
10)
Muatan lokal
b.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
1)
Pendidikan agama
2)
Pendidikan kwarganegaraan, dan
3)
Bahasa
Berdasarkan
kurikulum tersebut pendidikan agama termasuk pendidikan agama islam merupakan
bagaian dari dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional, dan dengan ini
pendidikan agama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional
C.
Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pedidikan
Nasional
1.
Kedudukan Pendidikan Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
adalanya sebagai mata pelajaran dan adakalanya sebagai lembaga (satuan
pendidikan).[8]
a.
Sebagai mata pelajaran
Sebagai mata pelajaran pendidikan Islam di indonesia dipergunakan
istilah “Pendidikan Agama Islam” yang berada di bawah Departemen Pendidikan
Nasional Pendidikan Agama. Mata pelajaran Agama Islam wajib diajarkan di setiap
jenjang pendidikan mulai dari SD sampai PT.
b.
Sebagai lembaga
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
lembaga pendidikan keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada
jalur pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat
dilaksanakan pada jalur pendidikan non formal (pesantren, madrasah diniyah) dan
jalur pendidikan in-formal (keluarga)
2.
Peran Pendidikan Islam
a.
Sebagai Mata Pelajaran
1)
Mempercepat proses pencapaian tujuan Pendidikan Nasional
Secara
sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan Nasional
tersebut:
a)
Berkembangnya potensi peserta didik
b)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
d)
Menjadi warga negara yang demokratis
e)
Bertanggung jawab
2)
Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum
Agar
mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka
pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran
tersebut – apalagi dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama
terletak pada urutan pertama.
b.
Sebagai lembaga (isntitusi)[9]
1)
Lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren) berperan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang
tiga abad mencerdaskan bangsa mulai dari masa kolonial Belanda sampai sekarang.
2)
Lembaga pendidikan Islam (madrasan dan pesantren) bersama dengan
satuan pendidikan lainnya bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9
tahun.
3)
Lembaga pendidikan Islam (madrasah diniyah) berperan mendidik anak
yang drop-out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan
formal.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Sistem pendidikan nasional adalah sistem pendidian yang
berorientasi pada falsafah bangsa indonesia yaitu pancasila. Sistem pendidikan
nasional diterapkan di Indonesia dan menjadi dasar pembentukan pendidikan di
indonesia.
2.
Sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 yang memuat bahwa Pendidikan Agama harus diterapkan di berbagai jenjang
pendidikan formal mulai dari SD sampai PT. Negara tidak hanya mengakui
pendidikan agama di jenjang pendidikan formal saja tapi juga di jenjang
pendidikan non-formal seperti pondok pesantren dan madrasah diniyyah.
3.
Kedudukan sistem pendidikan nasional bertempat pada mata pelajaran
dan institusi yang sangat penting karena ditempatkan di posisi yang pertama.
Sedangkan perannya sangat besar sebagai penompang pendidikan. Melalui
pendidikan agamalah dasar prilaku tumbuh dan berkembang guna mempercepat
pembangunan nasional dan menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermartabat.
B.
Saran-saran
1.
Hendaknya setiap warga negara sangat memperhatikan pendidikan agama
bagi anak-anaknya.
2.
Negara harus meningkatkan efektifitas pendidikan agama di
indonesia.
3.
Negara harus memberikan ruang gerak dan fasilitas yang dapat
menunjang pendidikan agama dalam menunjang pembangunan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Rajawali
Press, 2011), 152
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiyah Populer, (Surabaya: Gitamedia
Press, 2006), 441
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia,
2002), 37
No comments:
Post a Comment