Muhkam berasal dari kata-kata : Hakamtu Ad-Dabbata wa Ahkamtu yang artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka hakim adalah
orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan antara dua pihak yang
bersengketa, serta memisahkan yang hak dengan yang bathil dan antara
kebenaran dan kebohongan. sedangkan menurut istilah Yang dinamakan Muhkam adalah apa yang tidak mungkin ditakwilkan, tapi ia hanya satu arah saja.
Mutasyabih secara bahasa berarti tasybuh,
yakni jika salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah
adalah keadaan dimana salah satu dari dua hal ini tidak dapat dibedakan
dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara
konkrit maupun abstarak. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil
(sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al-kalam adalah
kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan
sebagian yang lain. Sedangkan menurut istilah ialah Apa yang bertalian dengan pengaruh ilmu Allah, seperti: assaa’ah atau kehancuran total, keluar binatang-binatang besar dan dajal.
Dalam arti khusus Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedangkan mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
No comments:
Post a Comment