Friday, January 4

Muhkam dan Mutasyabih

Muhkam berasal dari kata-kata : Hakamtu Ad-Dabbata wa Ahkamtu yang artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan yang hak dengan yang bathil dan antara kebenaran dan kebohongan. sedangkan menurut istilah Yang dinamakan Muhkam adalah apa yang tidak mungkin ditakwilkan, tapi ia hanya satu arah saja.

Mutasyabih secara bahasa berarti tasybuh, yakni jika salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah adalah keadaan dimana salah satu dari dua hal ini tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara konkrit maupun abstarak. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al-kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain. Sedangkan menurut istilah ialah Apa yang bertalian dengan pengaruh ilmu Allah, seperti: assaa’ah atau kehancuran total, keluar binatang-binatang besar dan dajal. 

Dalam arti khusus Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedangkan mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.

selanjutnya.. klik disini

No comments: